Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G Di Serpong, Patut Diduga Muklis Aktor Utamanya Yang Dinilai Kebal Hukum

Tangsel.swarapembaharuan.com. Pengawasan terhadap peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya Polsek Serpong, kembali mendapat sorotan tajam. Meski berulang kali diberitakan oleh berbagai media, bisnis ilegal yang diduga diaktori oleh seorang pria bernama Muklis ini tampaknya masih berjalan mulus tanpa menyentuh hukum.

Berdasarkan pantauan awak media sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jl. Lengkong Wetan, Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang bebas mengedarkan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Eximer kepada masyarakat. Kamis, (4/6/2026).

Saat media awak mencoba melakukan konfirmasi, penjaga toko yang mengaku bernama AMD membeberkan struktur di balik bisnis ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa toko tersebut merupakan milik seorang pria bernama Furkan . Namun, untuk urusan keamanan dan pengawasan di lapangan, semuanya berada di bawah kendali Muklis.

“Toko ini punya bos Furkan, tapi semua sudah dikoordinir oleh Muklis untuk pengondisian,” ujar AMD kepada awak media.

Nama Muklis sendiri bukanlah sosok baru dalam dunia peredaran obat keras di Tangerang Selatan. Namanya sudah sangat familiar dan diduga kuat menjadi “payung hukum” alias aktor utama yang menunggangi peredaran obat keras Daftar G di seluruh wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kenyataan di lapangan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah Muklis kebal hukum?

Kelonggaran pengawasan ini memicu keresahan mendalam di kalangan publik. Masyarakat menyayangkan lemahnya tindakan aparat penegak hukum setempat, yang dinilai memberi ruang bagi kartel mafia obat untuk merusak masa depan generasi muda.

Konsumsi obat keras Daftar G secara bebas tanpa resep dokter memiliki dampak yang sangat fatal, di antaranya:

●Risiko Overdosis: Dapat mengancam jiwa secara langsung.
●Kerusakan Organ Permanen: Menyerang fungsi hati, ginjal, dan otak.
●Kecanduan berat: Membelenggu masa depan penggunanya.
● Pemicu Kriminalitas: Efek kesadaran dan kontrol diri kerap menjadi akar tindakan kriminal serta tawuran remaja.

Melihat kondisi yang kian berlarut-larut, publik mendesak keras agar Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong segera mengambil tindakan nyata dan tidak terkesan “tutup mata” terhadap jaringan kartel ini.

Tak hanya itu, publik juga meminta instansi yang lebih tinggi, yaitu Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya , untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Publik menuntut adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan adanya oknum aparat yang ikut “bermain” atau membentengi bisnis haram Muklis dkk.

Penindakan tegas tanpa memandang bulu sangat diperlukan demi menyelamatkan generasi bangsa sekaligus menjaga marwah dan institusi Kepolisian Republik Indonesia agar tidak tercoreng oleh segelintir oknum.

(Tim/Red)

Exit mobile version