Bogor.swarapembaharuan.com. Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA sebagai penyedia layanan konsultasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun anggaran 2026. Penandatanganan yang berlangsung hari ini di aula Pengadilan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi bagian dari upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat layanan konsultasi hukum di lingkungan pengadilan, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan informasi dan pendampingan awal dalam proses berperkara. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai prosedur hukum, penyusunan dokumen, hingga arahan penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menyebut kolaborasi dengan LBH HIR dan Posbakumadin sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum.
Menurutnya, seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung secara rutin melakukan evaluasi, termasuk terhadap pelaksanaan Posbakum yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergi dapat berjalan dengan baik sepanjang 2026. Posbakum menjadi bagian penting dalam memberikan layanan hukum yang sesuai aturan, terlebih dengan adanya evaluasi tahunan dan penerapan regulasi, termasuk mediasi secara elektronik,” ujar Sugeng Sudrajat.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Cibinong, Syahrul Ramadhan, S.H., M.H., menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan amanah tersebut secara optimal.
Ia menegaskan bahwa Posbakumadin akan fokus pada pelayanan konsultasi hukum yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat yang berperkara di pengadilan.
Di kesempatan yang sama, Ketua LBH Hade Indonesia Raya, Suryadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penuh pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA. Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pelayanan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
“Melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan layanan bantuan hukum yang optimal. Sinergi antara pengadilan, Posbakumadin, dan LBH HIR menjadi kunci agar program pelayanan hukum benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkap Suryadi.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, Pengadilan Negeri Cibinong bersama mitra bantuan hukum berharap layanan Posbakum ke depan semakin efektif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara lebih luas.
(Red)
