Kapolres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertambangan Ilegal Dan Penjualan Mercuri Tanpa Izin

Bogor.swarapembaharuan.com. Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto,S.H.,S.IK.,M.Si di dampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter menggelar
Pengungkapan terkait Mercuri ilegal dalam skala yang cukup besar terjadi pada hari Senin 17/08/2026 dengan pelaku barang Mercuri yang di sita tepatnya dalam jumlah yang cukup besar 998,825 Kg.

Mercuri di temukan di gudang penyimpanan dan di kemas dalam botol kecil 600 mo dengan di jual / kg senilai 2,9 juta, Kamis,(3/08/26).

Kapolres Bogor mengingatkan bahwa penggunaan seperti Mercuri sangat berbahaya, dimana dapat merusak ekosistem lingkungan dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia, Ungkapnya.

Di temui awak media Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Bogor untuk memberantas peredaran bahan kimia berbahaya demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal di wilayah Babakan Madang dengan barang bukti mencapai hampir 1 ton senilai 2,89 Miliar.
Empat terduga pelaku telah di amankan beserta barang bukti 123 botol Mercuri dan alat transaksi.

Para tersangka terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara atas pelanggaran UU Minerba dan UU Perdagangan.

“POLRES BOGOR MENGIMBAU MASYARAKAT UNTUK MELAPOR JIKA MENEMUKAN INDIKASI PEREDARAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI WILAYAHNYA”.

Yuyun Wahyuni (Ayu)

Exit mobile version