Publik Menanti Fakta Terbuka, Putusan Sela Jadi Pintu Masuk Bongkar Konstruksi Dakwaan

Surabaya.swarapembaharuan.com. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring (online) pada Selasa,…

Read More
Exit mobile version