MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Atau Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Jakarta.swarapembaharuan. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dipidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, sepanjang karya tersebut dibuat sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.(20/01/26). Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK atas uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan bahwa penyelesaian sengketa…
