Bogor.swarapembaharuan.com. Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur pemerintah, unsur pengusaha/ APINDO, dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. LKS Tripartit juga sebagai lembaga yang strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.(23/7/26).

Dalam perkembangannya, permasalahan yang menyangkut peran LKS Tripartit di harapkan menjadi forum bersama untuk membangun komunikasi, koordinasi, serta mencari solusi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan serta memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan yang berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain itu keberadaan LKS Tripartit dapat memberikan motivasi kepada para pengusaha, pekerja/buruh, dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sidang ke-1 LKS Tripartit membahas isu-isu penting, yaitu :
1.Penanggulangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Bogor dengan pembentukan tim terpadu pencegahan PHK, mengoptimalisasi penyerapan tenaga kerja dan kemudahan perizinan usaha untuk meningkatkan iklim investasi.
2.Menindaklanjuti serta monitoring dan evaluasi petisi yang sudah di sampaikan dalam kegiatan Mayday 2026.
3.Penguatan Forum dialog sosial dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
4.Meningkatkan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing dengan pelatihan kerja yang tepat dan sesuai kebutuhan industri.
5.Perbaikan sistem rekrutmen tenaga kerja yang lebih transparan dan profesional.
6.Harga gas industri, tarif distribusi air, pajak air tanah, dan kendala pasokan listrik serta penyesuaian berbagai isu-isu ketenagakerjaan.
Melalui pelaksanaan sidang LKS Tripartit ini di harapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

LKS Tripartit juga di harapkan dapat terus menjadi wadah strategis dalam memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan.

Yuyun Wahyuni (Ayu)
