Pemkab Bogor Amankan 423 Bidang Tanah PSU Dari PT Sentul City, Tahap Keempat Sejak 2022

Bogor.swarapembaharuan.com. Pemerintah Kabupaten Bogor menerima penyerahan bukti hak atas tanah milik daerah yang berasal dari kewajiban Penyediaan Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang PT Sentul City Tbk. Penyerahan ini merupakan tahap keempat dari proses yang telah berjalan sejak tahun 2022, mencakup 423 bidang tanah.(11/9/26).

Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy.

Selain penyerahan PSU tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah berhasil mensertifikasikan 320 bidang aset di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Rudy menyampaikan apresiasi kepada PT Sentul City dan seluruh pihak yang terus berkolaborasi dalam penataan aset daerah. “Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat. Salam Bogor Istimewa! Kuta Udaya Wangsa!” pungkasnya.

Yuyun Wahyuni (Ayu)