Oknum Pengurus Pondok Pesantren Shoutul Fattah Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Yayan Sopyan Dilaporkan ke Polres Depok Unit PPA

Depok.swarapembaharuan.com. Seorang pria bernama Yayan Sopyan yang disebut sebagai oknum pengurus Pondok Pesantren Shoutul Fattah di Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, dengan dugaan telah melakukan bullying dan mengabaikan hak pendidikan santri.(15/6/26).

Prastyansyah S.pd Ketua Forum Pemuda Nusantara (FPN) memperjuangkan hak keadilan anak, mendampingi korban bersama orang tua nya membuat laporan ke Polres Depok unit PPA Terkait Perundungan atau bullying dan mengabaikan hak pendidikan santri.

Laporan tersebut telah disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Prastyansyah S.pd Ketua Forum Pemuda Nusantara dalam wawancara menyampaikan, kami sudah membuat laporan kepada Unit PPA Polres Metro Depok, dalam hal dugaan kasus pembullyan serta dirampasnya hak pendidikan anak. Korban berinisial SN mengalami hal trauma dalam dugaan pembullyan di Pondok Pesantren Shoutul Fattah yang beralamat di Desa Susukan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Selain itu korban SN tidak mendapatkan ijasah SMP-nya karena belum pernah didaptarkan ke Sekolah formal maupun PKBM sehingga DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) nya tidak ada hal ini diketahui dilakukan oleh Yayan Sopyan, sebagai pengurus di Pesantren tersebut, ungkapnya.

Kami juga sudah tabayun dengan mendatangi Pondok Pesantren tersebut tapi kedatangan kami tidak di terima dengan baik sehingga terjadi kegaduhan bahkan Yayan Sopyan menantang kami dengan bahasa tidak takut dilaporkan.

Dalam hal ini kami sebagai aktivis Forum Pemuda Nusantara Ingin membantu korban agar mendapatkan keadilan serta memperjuangkannya hak pendidikannya agar bisa melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi selain agar ada efek jera terhadap terduga pelaku yaitu Yayan Sopyan.

Kami berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait laporan yang kami diajukan, demikian pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang setelah proses pemeriksaan dilakukan.

(Redaksi)