Bogor.swarapembaharuan.com. Koordinator Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawas Anggaran Negara), menyatakan mosi tidak percaya dan mengutuk keras dugaan manipulasi data penerima kompensasi/bantuan bagi warga terdampak aktivitas tambang di wilayah Bogor Barat, khususnya di Desa Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg.
Berdasarkan investigasi lapangan dan verifikasi dokumen yang kami lakukan, Aliansi PANDAWA menemukan fakta bahwa sedikitnya 381 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara sah berhak mendapatkan kompensasi, justru namanya raib atau digantikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Koordinator Aliansi PANDAWA menegaskan poin-poin berikut:
1. Bukti Autentik di Tangan: Kami tidak sekadar bicara. PANDAWA telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa perbandingan data riil lapangan dengan daftar penerima yang diduga telah dimanipulasi. Ini adalah kejahatan administratif yang berdampak langsung pada hilangnya hak hidup warga.
2. Keadilan Sosial Bukan Mainan: Rakyat Desa Rengas Jajar sudah cukup menderita dengan dampak polusi, debu, dan kerusakan lingkungan akibat tambang.
Mengambil hak kompensasi mereka adalah bentuk “penindasan di atas penindasan” yang tidak akan kami biarkan.
3. Audit dan Transparansi Segera: Kami menuntut instansi terkait dan pihak perusahaan untuk segera melakukan audit transparan terhadap aliran dana kompensasi tersebut. Jangan sampai anggaran negara atau dana kewajiban perusahaan justru menjadi “bancakan” oknum yang tidak bertanggung jawab.
4. Ancaman Jalur Hukum: Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada klarifikasi dan perbaikan data yang melibatkan 381 KPM tersebut, Aliansi PANDAWA bersama warga akan membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum dan menggelar aksi massa besar-besaran untuk menuntut keadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia data. Anggaran dan hak rakyat adalah amanah yang harus diawasi hingga ke tangan yang paling berhak. PANDAWA akan berdiri di depan garis massa untuk memastikan 381 warga Rengas Jajar mendapatkan hak mereka tanpa potongan sepeser pun!”
5. Desakan Penegakan Hukum Pidana:
Aliansi PANDAWA tidak akan segan melaporkan temuan ini kepada Satgas Saber Pungli dan Tipikor Polres Bogor. Kami mencium adanya indikasi pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat. Jika ditemukan ada aliran dana yang tidak sampai, kami juga akan mendorong penerapan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap oknum intelektual di balik manipulasi ini.
Koordinator Aliansi PANDAWA
(Red)
