Diduga Truk Dijadikan Alat Angkut Solar Skala Besar Ke Proyek, Gudang Di Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Tangerang.swarapembaharuan.com. Sebuah lokasi tertutup pagar seng di kawasan Jalan Diklat Pemda, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi sorotan. Lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar skala besar tersebut memicu kecurigaan awak media akibat aroma bahan bakar yang sangat menyengat. Rabu, (12/8/2026).

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi awak media di lokasi, terlihat keberadaan satu unit tangki berukuran besar serta beberapa kempu penampung BBM.

Saat proses investigasi berlangsung, seorang pria berinisial RM keluar dari balik pagar seng dan memberikan keterangan terkait aktivitas di dalam gudang tersebut.

“Ini gudang alat berat, dan terkait keberadaan solar kita beli resmi dari PT Mobile Indo. Jadi solar dari sini akan kita bawa pakai jerigen ke lokasi proyek menggunakan armada truk kita, bang,” ujar RM di lokasi.

Klaim yang dilontarkan RM memunculkan tanda tanya besar. Jika memang BBM tersebut dibeli secara resmi untuk kebutuhan proyek, mengapa harus ada proses penimbunan atau transit di lokasi yang minim fasilitas standar? Lebih jauh lagi, mengapa proses distribusi lanjutan ke lokasi proyek harus dipindahkan ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan truk biasa?

Praktik semacam ini jelas menabrak sejumlah regulasi. Di mata hukum, meskipun pihak pengelola mengklaim membeli dari transportir resmi, proses pengangkutan lanjutan yang dilakukan tanpa manifes atau dokumen pengiriman sah (seperti DO/Surat Jalan khusus armada angkut Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) tetap dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM atau pengangkutan ilegal.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), yang secara tegas mengatur bahwa kegiatan penyimpanan dan pengangkutan BBM skala besar tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib memiliki izin usaha spesifik.

Dari segi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan truk bak terbuka untuk mengangkut BBM dalam jerigen adalah pelanggaran fatal. Truk tambang atau bak terbuka tidak didesain sebagai sarana pengangkut B3. Kondisi ini sangat rentan terhadap risiko gesekan antar jerigen, penumpukan listrik statis, hingga memicu percikan api dan kebakaran di jalan raya.

Lebih parah lagi, lokasi penyimpanan solar tersebut disinyalir berada tidak jauh dari permukiman warga. Praktik penyimpanan dan pemindahan BBM tanpa fasilitas K3 yang memadai ini membawa dampak lingkungan dan keselamatan yang sangat serius, di antaranya:

  1. Pencemaran Tanah dan Air Tanah: Ceceran atau kebocoran solar dari kempu dan tangki akan langsung meresap ke dalam tanah. Dalam waktu singkat, limbah B3 ini dapat mencemari urat air tanah, membuat air sumur warga sekitar menjadi berbau, beracun, dan tidak layak konsumsi.
  2. Risiko Kebakaran Berantai: Tanpa adanya sistem pemadam kebakaran khusus (seperti instalasi foam atau APAR berskala besar) dan penangkal petir/listrik statis, satu percikan api kecil saat pemindahan solar bisa memicu ledakan besar yang dengan cepat menyambar ke permukiman padat di sekitarnya.
  3. Pencemaran Udara dan Gangguan Kesehatan: Uap Volatile Organic Compounds (VOCs) yang menguap dari solar akibat penampungan yang tidak kedap udara dapat mencemari kualitas udara sekitar. Warga yang terus-menerus menghirup uap ini rentan mengalami gangguan pernapasan, mual, hingga iritasi jangka panjang.

Masyarakat dan pihak awak media mendesak Aparat Penegak Hukum serta dinas lingkungan hidup setempat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan perizinan, amdal, dan penindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan tempat penampungan BBM tersebut.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Dn)