Masih Maraknya Penjualan Obat Keras Golongan (G) Di Wilayah Hukum Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok
Depok.swarapembaharuan.com. Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan Eximer di wilayah hukum Polsek Sukmajaya- Polres Metro Depok. seperti awak media temukan di wilayah tersebut bermacam-macam transaksi,ada yang dengan cara (COD) dan ada pula yang buka toko.
Ketika awak media mendatangi toko tersebut, terdapat seseorang yang sedang duduk di dalam toko yang sedang melayani pembeli obat jenis tramadol dan eximer yang termasuk obat Golongan (G).
“mereka menjual obat merek tramadol dan eximer dan ini termasuk obat dalam daftar golongan (G) yang tidak boleh di perjual belikan secara bebas tanpa adanya resep dari dokter.” ”Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Setelah berita ini ditayangkan team Media akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan Kapolda Metro Jaya Dan Kapolres Metro Depok, Dinas Kesehatan setempat dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini. (Red)