Bogor.swarapembaharuan.com.
Peredaran obat keras golongan G di wilayah Griya Benda, Desa Benda Asri, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, semakin meresahkan dan menuai kemarahan warga. Aktivitas penjualan obat-obatan terlarang seperti tramadol, hexcymer, dan sejenisnya diduga masih berlangsung secara bebas, meskipun sebelumnya lokasi tersebut sempat ditutup oleh warga setempat.

Ironisnya, setelah penutupan oleh warga, tempat tersebut kembali beroperasi seperti sediakala. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, seolah-olah praktik ilegal tersebut kebal hukum. Warga pun mempertanyakan sikap aparat setempat yang dinilai diam dan tidak melakukan penindakan tegas.
“Sudah pernah ditutup warga, tapi sekarang buka lagi. Kami jadi bertanya-tanya, kenapa bisa dibiarkan? Apakah ada pembiaran atau bahkan dugaan dibekingi oknum tertentu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran obat keras golongan G ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar kalangan remaja dan generasi muda. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Warga berharap Camat setempat, Kapolsek, hingga Kapolres dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan tegas dan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi masa depan generasi muda.
Ancaman Sanksi Pidana
Sebagai informasi, peredaran obat keras golongan G tanpa izin melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar wilayah Griya Benda terbebas dari peredaran obat keras ilegal yang merusak moral dan masa depan generasi bangsa.
(Tim/Red)





