Tangerang.swarapembaharuan.com. Diduga maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah hukum Tangerang yang sangat merugikan Negara. Nama Wawan Keling kembali mencuat, dan diketahui Andi Riyan sebagai Kordinator Lapangan. Bermula dari kecurigaan awak media melihat sebuah mobil box jenis truk Hino berwarna hijau, dimana truk tersebut diketahui sudah berulang kali mengisi di SPBU Pertamina 34.151.50 yang berlokasi di Jl. Sekneg Raya, Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Sabtu (16/12/25).
Setelah mobil truk tersebut sudah selesai mengisi di SPBU Pertamina 34.151.50, lalu awak media melakukan investigasi mendalam, guna memastikan kebenaran terkait adanya dugaan praktik penyedotan BBM subsidi jenis solar. Benar saja, mobil truk hijau bernopol B9447FUE kembali melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina 34-15122 yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol, Bojongjaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang.
Awak media langsung melakukan konfirmasi kepada supir, guna menggali informasi lebih dalam terkait kepemilikan kegiatan tersebut.
“Iya ini Mobil Solar Yang Sudah di Modifikasi di dalamnya ada Tanki Kapasitas 3 ton, saya baru isi satu ton, dan saya bawa 5 barcode bang”.
“Intinya saya hanya supir, saya diperintahkan kalau ada apa apa dilapangan silahkan hubungi Andi Riyan bang.dia sebagai korlap di lapangan, Wawan Keling atau Deden anaknya adalah bos besar nya”, ucap pria berinisial O.
Perlu kita ketahui bersama bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara: mobil box yang didalamnya sudah di modifikasi menggunakan tanki, lalu sudah menyiapkan beberapa plat dan juga sudah menyiapkan barcode yang berbeda. Trik kotor tersebut dilakukan guna mengelabui sistem Pertamina agar tidak terdeteksi. Kegiatan yang dilakukan oleh Wawan Keling CS jelas sangat merugikan Negara, pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bahkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dihimbau segera turun tangan untuk memberantas kegiatan penyimpangan tersebut.
Sebagai catatan, pelaku penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Tim/Red)





