Jakarta.swarapembaharuan.com. Pantauan awak media saat memasuki terminal Pasar Minggu Jakarta Selatan, terlihat adanya anak muda mondar mandir ke salah satu kios kosmetik.(9/3/26).
Ketika awak media mendekati tempat tersebut ternyata mereka sedang transaksi obat keras golong G, jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL obat Tablet TRAMADOL HCI dan EXCIMER, juga RIKLONA.
Saat di konfirmasi oleh awak media penjaga Toko mengatakan benar toko tersebut menjual obat golongan (G) dan ketika di tanya siapa pemiliknya penjaga tersebut diam.
Para pedagang yang berada tidak jauh dari lokasi menyampaikan keresahan nya kepada awak media terkait penjualan obat keras tersebut.
Salah seorang pedagang mengatakan, kami jadi merasa khawatir dengan adanya para anak muda serta pengamen yang mondar mandir membeli obat di tempat itu dan terminal ini menjadi rawan kriminal karena dari dampak meminum obat keras, ungkapnya
Obat-obatan tanpa izin resep Dokter bisa menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.
undang-undang bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini peredaran obat tersebut masih terlihat bebas seolah kebal hukum dan Kinerja Kepolisian Polsek Pasar Minggu serta Polres Jakarta Selatan menjadi pertanyaan publik.
Setelah berita ini ditayangkan awak media akan mengkonfirmasi Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan SAT NARKOBA serta pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.
(Red)
