Bogor.swarapembaharuan.com. Pimpinan Umum Media Online Swaradesaku sekaligus Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (DPP AJNI) H.Akhmad Yusup secara resmi meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren Shoutul Fattah yang berlokasi di Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, H.A.Yusup mendesak agar izin operasional pondok pesantren tersebut dicabut dan ditutup secara permanen.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh H.Akhmad Yusup selaku Pimpinan Umum Media Online Swaradesaku yang juga sebagai Ketua DPP Harian AJNI dalam keterangan tertulisnya hari ini 17/6/26. Langkah ini diambil setelah melakukan kajian mendalam serta mencermati berbagai laporan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas di dalam lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Menurut H.Akhmad Yusup, penutupan permanen ini dinilai krusial demi menjaga kondusivitas, penegakan hukum, serta melindungi integritas dunia pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Bogor. H.A Yusup memandang adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prinsip yang mendasar sehingga Kemenag sebagai otoritas berwenang harus segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta dengan hormat sekaligus mendesak Kepala Kemenag Kabupaten Bogor untuk segera mengevaluasi total, membekukan kegiatan, hingga menutup secara permanen Pondok Pesantren Shoutul Fattah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik yang lebih besar di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, H.A.Yusup menyatakan dukungannya terhadap segala bentuk pendidikan Islam yang inklusif, damai, dan menaati regulasi legal formal yang berlaku di Indonesia. H.A.Yusup berharap Kemenag Kabupaten Bogor dapat segera merespons tuntutan ini demi menjaga marwah institusi pendidikan pesantren secara keseluruhan.
Hingga rilis ini diturunkan, H.A.Yusup akan berkirim surat ke pihak terkait dan terus mengawal perkembangan isu ini serta membuka ruang koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
( Redaksi)
