Tanggapan Lurah Nanggewer Mekar Terhadap Aduan Warga Mengenai Hancock Resto & Cafe

Bogor.swarapembaharuan.com. Lurah Nanggewer Mekar Hanny Septianie, SH dikonfirmasi terkait adanya aduan warga terhadap kegiatan di Hancock Resto & Cafe membenarkan bahwa adanya keberatan dari warga yang lokasi bersebelahan dengan cafe tersebut.(13/3/26).

Lurah Nanggewer Mekar menyatakan bahwa cafe tersebut berada di wilayah RT 02 RW 05, namun warga yang terdampak langsung dengan kebisingan dari live music cafe itu adalah warga RT 05 RW 07.

Sejumlah warga RT 05 RW 07 mendatangi Lurah dan memohon untuk dapat diadakan pertemuan dan dilayangkan teguran kepada pemilik serta pengelola Hancock Resto & Cafe.

Lurah Nanggewer Mekar sudah 2 kali mengundang dan memanggil pemilik cafe untuk membahas permasalahan ini, namun pemilik cafe tidak kooperatif dan tidak memenuhi undangan.

Minggu tanggal 01 Maret 2026 Ketua Paguyuban RW Kelurahan Nanggewer Mekar bersama-sama dengan Ketua RW 05, Ketua RW 07, Sekretaris RW 07, Ketua RT 05 RW 07 mendatangi Hancock Resto & Cafe dan bertemu langsung dengan pengelola cafe tersebut, dilakukan pembahasan terkait permasalahan dan aduan warga, kemudian disepakati bahwa Hancock Resto & Cafe selama bulan ramadhan tidak diperbolehkan untuk mengadakan live music sebagaimana dihimbau oleh Bupati Bogor Rudi Susmanto melalui Surat Edaran.

Lurah Nanggewer Mekar menegaskan bahwa pihak Hancock Resto & Cafe telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Edarah Bupati Bogor Nomor 300.1.1/401/SATPOL.PP/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Cegah Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

Pihak Hancock Resto & Cafe juga mangkir dan melanggar hasil kesepakatan, karena beberapa hari setelah pertemuan tersebut Hancock Resto & Cafe tetap melakukan live music sehingga menambah keresahan warga dan mengganggu ibadah tarawih warga.

Sampai berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak Hancock Resto & Cafe, tim awak media akan mengkonfirmasi ke berbagai pihak.

(Tim/Red)