Bogor.swarapembaharuan.com. Rapat koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, menyatukan visi, untuk merencanakan tindakan dan mengevaluasi kegiatan guna mencapai tujuan bersama terkait penanganan sampah di kabupaten Bogor.

Penanganan sampah yang efektif melibatkan kombinasi pemilahan dari sumber prinsip 3R (Reduce, Reuce, Recycle), dan pengolahan komposting/daur ulang untuk mengurangi Reduce di TPA (tempat pembuangan akhir).
Langkah utamanya meliputi memisahkan sampah organik dan anorganik, membawa wadah belanja/ minum sendiri dan memanfaatkan bank sampah.
Acara di selenggarakan di gedung serba guna 1, sekretaris daerah kabupaten Bogor yang di hadiri oleh para camat, lurah dan kepala desa Se-kabupaten Bogor, Senin, (9/2/2026).
Acara rapat koordinasi di buka secara langsung oleh Kabid dinas lingkungan hidup (DLH), Agus Budiarso, S.Sos.
Selanjutnya dalam arahan bupati Bogor menyampaikan bagaimana penanganan sampah bisa selesai dari sumbernya, karena sampah di kabupaten Bogor 3000 ton/hari, dapat di tangani oleh pihak dinas lingkungan hidup sekitar 1050 ton, maka dari itu sampah bukan tanggung jawab DLH, tetapi tanggung jawab bersama.
Dalam UUD RI 45 pasal 28 H menyatakan tentang penanganan sampah dengan larangan membuang sampah sembarangan.
Penanganan sampah baik di SKPD, Kecamatan, Kelurahan dan kantor desa dengan melakukan kegiatan gotong royong dan kerja bakti 1 jam sebelum kegiatan beraktivitas arahan dari bupati Bogor (Rudy Susmanto), ingin membangun kabupaten Bogor lebih tertata dan indah dengan ” Gerakan Indonesia Asri “, ungkap Agus.
Dr.Bambam Setia Aji, ST.,M.BA menyampaikan lewat zoom meeteng online, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tidak membuang sampah sembarangan, dengan mengolah sampah dari hulu (rumah tangga), jumlah sampah yang di kabupaten Bogor ke penangangan sampah akhir dapat di kurangi secara signifikan.
Sesuai fatwa MUI no 41 tahun 2025, membuang sampah sembarangan ke sungai, laut, yang merusak lingkungan hukumnya haram.
Menyia-nyiakan barang layak yang masih di manfaatkan secara syar’i hukumnya haram.
Mendaur ulang sampah mendapat kegiatan mengolah sampah hukumnya wajib secara kolektif.
Menjaga kebersihan hukumnya wajib untuk mencegah penyakit, Pungkasnya.
Acep Sajidin, M.Si selaku camat Cibinong mengusulkan agar Bankeu (bantuan keuangan), di setiap Kelurahan agar mendapatkan Bankeu untuk penanganan sampah, penanganan sampah tidak bisa di laksanakan dengan salah satu pihak, mengusulkan terkait sampah liar masyarakat bingung untuk membuang sampah dimana, agar pihak kepemerintahan mempasilitasi dalam menyediakan tempat dan waktu di tentukan agar ada penampungannya.
Anggaran Bankeu kelurahan selama ini belum ada perubahan di tahun 2025, semoga anggaran bantuan penanganan sampah di perhatikan dari UPT dan dinas terkait dan dapat cepat terealisasikan dengan baik,menjadi kabupaten Bogor yang bersih, indah dan nyaman, paparnya.
Yuyun Wahyuni (Ayu)








