Welcome to swara pembaharuan   Click to listen highlighted text! Welcome to swara pembaharuan
Senin, 01 Des 2025
Home
Search
Menu
Share
More
8 Okt 2025 17:06 - 2 menit reading

Perumahan Cluster, Makmur Indah Residence 2 Yang Berada Di Desa Waringin Jaya Bojonggede Diduga Tidak Memiliki Ijin

Bogor.swarapembaharuan.com. Maraknya perumahan cluster bagaikan jamur di musim hujan, bisnis properti seperti nya untungnya sangat menggiurkan namun sayang nya bisnis tersebut tidak ada pemasukan untuk Pemerintah Daerah.

Pasalnya patut diduga Perumahan Cluster banyak yang tidak berijin dan kalaupun berijin hanya sampai tingkat Kecamatan yang tanggal nya di mundurkan, karena ada permainan oknum.

Seperti yang tim awak media temukan di Kecamatan Bojonggede, Desa Waringin Jaya, Perumahan Makmur Indah Residence 2 yang diduga tidak ada ijinnya.

Irna yang mengaku sebagai Staf Marketing ketika di konfirmasi mengatakan, Luas Perumahan kurang lebih di bawah dua ribu lima ratus meter persegi, perijinannya hanya sampai Kecamatan saja, dan rumah sudah terjual semua, untuk pemiliknya Pa Haji, ucap Irna.(7/10/25).

Disisi lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya mengatakan” di Kabupaten Bogor ini banyak Perumahan Cluster yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan banyak Juga laporan masyarakat terkait permasalahan perumahan Cluster, beberapa masyarakat memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan permasalahan Perumahan Cluster, hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan atau kelalaian dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) begitu juga Dari Polisi Pamong Praja (Pol PP ) di tambah lagi adanya Oknum dari Kecamatan yang ingin memperkaya diri dan memberanikan membuat surat Izin Mendirikan Bangunan mundur, terkait dalam permasalahan ini diminta kepada Dinas terkait seperti DPKPP dan Pol PP segera melakukan tindakan tegas terhadap Perumahan Cluster yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, jangan menunggu banyak masyarakat yang dirugikan baru semuanya pada sibuk melakukan tindakan, begitu juga dengan oknum Kecamatan yang sengaja menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri diminta kepada Inpektorat dan kejaksaan melakukan Pemeriksaan” ujarnya dengan tegas

Terkait permasalahan Perumahan Makmur Indah Residence 2 diminta kepada Kepala UPT DPKPP dan Pol PP segera melakukan pemeriksaan serta tindakan tegas demi terwujudnya Ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

(Tim/Red)

Click to listen highlighted text!