Jakarta.swarapembaharuan.com. Maraknya peredaran obat keras golongan G yang berkedok menjual kosmetik dan toko kelontong yang terpantau di Jalan Jagakarsa Raya Rt 2 Rw 7 No 5E Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan terkesan kebal hukum membuat resah kaum ibu dan kinerja Kepolisian setempat di pertanyakan. (7/3/26).
Pasalnya para kaum ibu tersebut khawatir akan berdampak kepada anaknya yang ikut membeli dan mengkonsumsi nya.
Hal tersebut Bukan Rahasia lagi para pengedar seperti nya sudah kebal hukum, mereka menjual secara bebas kepada siapa saja baik itu orang tua maupun anak muda, dan mereka pun menjual di toko atau kios dengan bermacam macam modus.
Obat yang termasuk ke dalam jenis obat-obatan keras dan tanpa izin edar tersebut dengan mudah didapatkan di toko atau kios yang bermacam macam modus seperti menjual kosmetik, konter hp, serta toko sembako ada pula dengan modus operandi (MO) menjual es teh.
Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi,
Jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL obat Tablet TRAMADOL HCI dan EXCIMER, juga RIKLONA.
Obat-obatan tanpa izin resep Dokter tersebut sudah menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.
Padahal sudah ada undang-undangnya, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini peredaran obat tersebut pun masih berlanjut dan berkembang pesat di Wilayah Hukum Polres Jakarta Selatan
Saat di konfirmasi oleh pihak media penjaga Toko mengatakan benar toko tersebut menjual obat keras golongan (G)
Setelah berita ini ditayangkan team awak media akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan ke Polres Jakarta Selatan SAT NARKOBA dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.
(Tim/Red)






