Jakarta.swarapembaharuan.com. Penjualan obat keras golongan G di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan dengan Modus konter HP terlihat bebas berjualan seolah kebal hukum.(11/3/26).
Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi,
Jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL obat Tablet TRAMADOL HCI dan XCIMER, juga RIKLONA.
Obat-obatan tersebut di jual tanpa izin resep Dokter, hal ini akan menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.
Undang-undang bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini penjualan obat keras tersebut pun masih berlanjut di wilayah hukum Polsek Jagakarsa, Polres Jakarta Selatan.
Saat di konfirmasi oleh awak media penjaga Toko tersebut mengatakan, benar toko tersebut menjual obat keras golongan G, “saya hanya sebagai pekerja saja, kalau untuk kordinasi dengan pihak aparat itu urusan bos saya”, ucapnya.
Setelah berita ini ditayangkan awak media akan mengkonfirmasi ke Polsek Jagakarsa dan Polres Jakarta Selatan SAT NARKOBA serta pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.
(Red)





