Bogor.swarapembaharuan.com. Kasus ini menelanjangi wajah gelap dunia pers abal-abal. Oknum yang berinisial TBW melakukan pemerasan bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melakukan pengkhianatan total terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(24/01/26).
Dalam prinsip jurnalistik, wartawan wajib independen, tidak menyalahgunakan profesi, dan dilarang keras melakukan pemerasan. Namun dalam kasus ini, semua prinsip tersebut diduga dilanggar sekaligus.
Ironisnya, aktor dalam bisnis ilegal justru berada di posisi tertekan. Fakta ini membuka satu realitas pahit: praktik “jual-beli pemberitaan” masih hidup, dengan narkotika sebagai motif utama.
Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada satu sisi kasus. Penyelidikan harus menyasar dua arah:
•Pemerasan dan penyalahgunaan identitas pers
•Penggunaan narkotika jenis sabu yang terungkap dari kasus ini
Di sisi lain, Dewan Pers dan organisasi profesi didorong untuk melakukan audit terbuka:
apakah oknum tersebut wartawan resmi, apakah medianya terdaftar, dan apakah ada jaringan pers gadungan yang selama ini lolos dari pengawasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik: tidak semua yang mengaku wartawan adalah pers. Pers sejati bekerja dengan integritas, bukan dengan ancaman, pemerasan, dan sabu.
Investigasi ini belum selesai. Fakta-fakta lanjutan masih terus dihimpun.
(Red)
