Obat Keras Daftar G Dijual Bebas Di Ruko Astor Pasirjati Dengan Cara COD Diduga Dikendalikan Oleh Oknum Aparat

Bandung.swarapembaharuan.com. Dugaan peredaran obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin edar di Ruko Astor Kapling No. 3, Pasirjati, Ujung Berung, Kota Bandung, kian memprihatinkan.

Praktik ini disebut-sebut berjalan terang-terangan, tanpa rasa takut, dan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Obat daftar G yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, justru dijual bebas seperti permen. Siapa saja bisa membeli. Remaja, anak muda, bahkan kalangan umum disebut menjadi sasaran empuk.

Situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
Informasi yang beredar menyebutkan, dari pengakuan penjaga warung bernama Burhan dan Bagus dari oknum anggota TNI AU yang di sebut sebut sebagai pemilik dan bos dari bisnis haram tersebut

Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mencoreng institusi.
Lebih mencengangkan lagi, omzet penjualan disebut mencapai Rp3 juta per hari. Angka fantastis untuk bisnis ilegal yang diduga beroperasi tanpa sentuhan hukum.

Pertanyaannya besar mengapa aparat penegak hukum terkesan diam? Apakah tidak mengetahui, atau pura pura tidak mengetahui? Bagaimana mungkin aktivitas yang disebut sudah berjalan bertahun-tahun ini luput dari penindakan Aparat

Masyarakat menunggu ketegasan. Jika hukum masih berdiri tegak, maka penyelidikan harus segera dilakukan. Tidak boleh ada yang kebal hukum.

Tidak boleh ada institusi yang dijadikan tameng untuk melindungi praktik ilegal.
Peredaran tramadol ilegal bukan persoalan sepele. Ini soal masa depan generasi muda, soal ketertiban hukum, dan soal keberanian aparat dalam menindak tanpa pandang bulu.
Publik menanti bukti, bukan sekadar janji.

(Tim/Red)