Bekasi.swarapembaharuan.com. Masyarakat menyampaikan kepada tim media dengan maraknya peredaran obat -obatan keras golongan G dijual tanpa ada resep dari dokter jenis tramadol dan excimer di jalan Klapa 2 Pedurenan Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang kembali marak, lebih mencengangkan, aktivitas ini terang -terangan di tengah permukiman padat penduduk dan diduga kebal hukum, alias tak tersentuh aparat penegak hukum setempat, “tutur warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan investigasi awak media pada Sabtu (28/02/2026 ) pukul 13.15 WIB ditemukan adanya praktik jual beli Obat -obatan keras golongan G di Pedurenan Mustika Jaya, Kota Bekasi, beberapa nama disebut diduga menjadi pelaku utama di lapangan, antara lain berinisial WN dan mantan RW sebagai kaki tangan yang di kenal sebagai kordinator di lapangan dan di duga mengatur distribusi obat haram tersebut.

Tim investigasi mendapati sejumlah pembeli keluar -masuk lokasi dengan cepat membawa bungkusan kecil berisi obat keras yang di kenal masyarakat sebagai tramadol dan excimer dua jenis obat yang sering di salah gunakan sebagai penganti narkotika ringan.
Warga sekitar mengaku sudah lama resah dengan keberadaan tempat penjualan Obat keras tersebut karena bisa mempengaruhi anak -anak kami, kami juga sudah tidak percaya lagi APH yang ada di wilayah setempat, tuturnya.
Beberapa warga beranggapan bahwa para pelaku seolah kebal hukum, karena bisnis haram itu berjalan lancar tanpa ada hambatan, kalau orang biasa jual begitu pasti langsung di tangkap, tapi ini malah dibiarkan kayak nya ada yang melindungi, ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Peredaran obat keras Tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan .
Pasal 196
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp1 milyar.
Pasal 197
“Setiap orang yang mengedarkan tanpa izin dan Tanpa resep dokter di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Dengan demikian, praktik yang di lakukan oleh para pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana berat dan seharusnya menjadi prioritas penindakan hukum oleh Polsek Bantar Gebang dan instansi terkait.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik
Apakah ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Kota Bekasi.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (DPP AJNI ) A.Yusup menegaskan bahwa aparat hukum harus bertindak tegas untuk menangkap dan bersikap transparan serta profesional agar generasi anak bangsa tumbuh dengan sehat dan tidak tergantung dengan Obat-obatan keras serta miras
“Kalau aparat penegak hukum diam dan tidak bertindak bisa muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran, ini berbahaya karena menyangkut keselamatan generasi muda dan kredibilitas institusi kepolisian sendiri,” tegas Yusup
Media memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk bila ada indikasi kelengahan atau pembiaran dari penegak hukum pungkasnya.
@tembusan presiden Republik Indonesia
@kapolri
@divisi propam polri
@ka Polda metro jaya
@ka Polresta Bekasi
@dinas kesehatan kota Bekasi
@bpom
@badan narkotika nasional
@walikota Bekasi
@camat Mustika Jaya
@dprd kota Bekasi
@kapolsek Bantar gebang
@satpol PP
(Red)









