
Bogor.swarapembaharuan.com. Aktivitas tambang ilegal yang berada di Kabupaten Bogor Jawa Barat menjadi surganya para mafia penambangan ilegal.
Sehubungan dengan adanya dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Cigudeg tepatnya di Cirangsad Kabupaten Bogor dengan aktor-aktor lapangan yang diduga bernama Api Dayat, H. Haikam, H Engkos, H. Jepri, dan Atin/Ade.

Adapun temuan di 2 (dua) Desa lainnya yaitu Desa Banyuresmi dengan aktor-aktor diduga bernama H. Jahod, Alex serta Boron dan juga Desa Banyuwangi dengan pemilik diduga Hendra serta Heri.
Diduga mulusnya aktivitas penambangan karena adanya pengkondisian yang di lakukan pihak aktor-aktor tersebut diatas pasalnya sampai saat ini pertambangan ilegal tersebut masih bebas melakukan aktivitas dengan mulus dan lancar tanpa adanya sentuhan dari APH dan Dinas terkait.
Perlu diketahui praktik-praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) sangatlah merugikan negara juga masyarakat secara luas, dari nilai pencemaran, perusakan, serta pendapatan daerah.
Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”), menegaskan bahwa PETI merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.
Aspek Hukum
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur dalam:
UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba) Berikut adalah ringkasan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Undang-undang ini mengubah banyak ketentuan penting terkait perizinan, kewenangan, pengelolaan tambang, hingga sanksi.
Sanksi Pidana untuk Kegiatan Penambangan Tanpa Izin
UU No. 3 Tahun 2020 memperberat sanksi. Intinya:
a. Pidana untuk penambangan tanpa izin
Penjara (dengan masa hukuman cukup berat)
Denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah
(Angka detail tidak dapat dikutip verbatim, tetapi sanksi ini lebih berat dibanding regulasi sebelumnya.)
b. Pidana untuk orang yang menguasai, mengangkut, menyimpan, mengolah, atau menjual mineral/batubara yang berasal dari kegiatan ilegal
Dipidana dengan penjara dan denda.
UU ini menegaskan bahwa rantai distribusi tambang ilegal—bukan hanya penambangnya—ikut dapat dipidana.
Adapun Dampak yang terjadi antara lain:
Dampak Lingkungan
Kerusakan hutan dan lahan
Penebangan hutan untuk membuka lokasi tambang menyebabkan hilangnya habitat satwa dan erosi tanah.
Pencemaran air
Merkuri (Hg) dan sianida sering digunakan untuk memisahkan emas dari batuan. Bahan kimia ini mencemari sungai dan meracuni ekosistem.
Dampak Kesehatan
Keracunan merkuri
Dapat menyebabkan gangguan saraf, kelainan janin, kerusakan hati, dan kematian.
Kecelakaan kerja
Tambang ilegal biasanya tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga rentan terjadi runtuhan lubang dan kecelakaan fatal.
Dampak Ekonomi
Kerugian negara
Negara tidak mendapat pemasukan pajak dan royalti.
Harga pasar emas menjadi tidak stabil
Karena pasokan yang tidak terdata
Diminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor serta Kapolres Bogor untuk menindak para pelaku penambang ilegal tersebut.
Sampai berita ini ditayangan team awak media belum mendapatkan keterangan dari APH terkait Khususnya Polres Bogor dengan adanya pertambangan emas ilegal.
(Tim/Red)