Bogor.swarapembaharuan.com. Kasus dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di Desa Sadeng, Kabupaten Bogor, kini semakin terang benderang. Hal itu menyusul munculnya kesaksian warga yang dimuat di salah satu media online, yang secara terbuka membeberkan kronologi peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Di kutip dalam pemberitaan media online tersebut, warga yang bernama Ivong menerima informasi dari rekannya di wilayah Cigudeg dan Cirangsad. Dalam pesan suara yang diterimanya, disebutkan bahwa kelompok yang sama menggunakan modus serupa, mendatangi lokasi lain dengan mengaku sebagai Intel Kostrad dan Polda Jawa Barat.
Dalam penyampaian warga yang bernama Ivong tersebut sudah jelas ada provokasi dari seseorang yang sehingga membuat para oknum warga marah dan memukuli para wartawan tersebut.
Namun sangat disayangkan para oknum warga tersebut tidak menghargai Babinsa karena dalam tayangan video Babinsa sedang berbincang dengan para wartawan dan anggota.
Menurut keterangan korban mereka datang bersama dua orang anggota namun saat sedang berbincang dengan Babinsa masuk beberapa orang sambil memaki dengan bahasa Sunda.
Kesaksian ini dinilai memperkuat laporan polisi yang telah dibuat oleh para wartawan korban pengeroyokan. Dengan adanya keterangan warga yang dipublikasikan secara luas, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap fakta dan segera menetapkan para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Sejumlah pimpinan media dan organisasi kewartawanan pun angkat bicara. Mereka menilai bahwa kesaksian warga merupakan bukti penting bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Oleh karena itu, mereka mendesak kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kesaksian warga ini sudah sangat jelas. Kami meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus pengeroyokan wartawan di Desa Sadeng dan menangkap semua pelaku tanpa pandang bulu,” tegas salah satu pimpinan media.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para wartawan korban pengeroyokan berharap keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, dan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
(Red)





