Bogor.swarapembaharuan.com. Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang wartawati yang diduga dilakukan oleh Faisal Wibowo Humas MUI Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyikapi persoalan tersebut, baik melalui klarifikasi resmi maupun langkah penyelesaian yang berpihak pada korban.
Korban yang berprofesi sebagai wartawati mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh Faisal Wibowo dalam konteks aktivitas jurnalistik. Peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma psikologis dan mencederai rasa aman insan pers, khususnya jurnalis perempuan, saat menjalankan tugasnya.
Sejumlah pihak menilai sikap MUI yang terkesan pasif justru memperkeruh suasana. Padahal, sebagai lembaga keagamaan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika, MUI diharapkan bersikap tegas, transparan, serta bertanggung jawab dalam menangani persoalan yang melibatkan oknum yang dikaitkan dengan institusi tersebut.
“Yang dibutuhkan korban bukan hanya simpati, tetapi tindakan nyata. Klarifikasi terbuka dan langkah etik dari MUI sangat penting agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ujar Ketua Umum AIPBR
Disisi lain Pimpinan Umum Media Online menambahkan, MUI adalah sebuah lembaga agama yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat, namun dengan tidak adanya itikad baik maka kami menilai oknum yang bernama Faisal Wibowo dan pimpinannya adalah Majnun Ghuluw, yang tidak patut di contoh.
Kami para Pimpinan Media sudah coba bertabayun dengan cara WhatsApp, dan telepon kemudian kami mendatangi kantor MUI, kami bertemu dengan orang yang bernama Fahjri.
Fahjri pun berjanji kepada kami untuk mempertemukan kami dengan pimpinan nya dan mengundang kedua belah pihak namun sampai berita ini tayang pihak MUI Kabupaten Bogor maupun Fahjri tidak ada kabar sama sekali.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak MUI belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran yang mencederai martabat wartawati dan profesi jurnalis secara umum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak agar penegakan etika, perlindungan terhadap wartawan, serta keadilan bagi korban benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi wacana.
(Red)











