Bogor.swarapembaharuan.com. SPBU 34.16613 yang beralamat di Cimayang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa SPBU yang ia awasi menjadi tempat kegiatan ilegal.(11/3/26).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang dilansir oleh salah satu media online dengan judul “Menjadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Penjualan BBM Pakai Jerigen, Mobil Dimodifikasi Pakai Mesin Sanyo” tertanggal 10 Maret 2026.
Menurut Iyan selaku pengawas, pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak pengelola SPBU, baik secara reputasi maupun terhadap kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi konsumen tetap SPBU tersebut.
Dalam hal ini, keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cimayang 34.16613, menurut pengawas SPBU, dalam menjalankan operasionalnya selalu mengedepankan regulasi serta ketentuan yang ditetapkan oleh pihak BPH Migas sebagai lembaga yang mengawasi distribusi dan tata niaga bahan bakar minyak di Indonesia.
“Selama ini kami selalu berupaya menjalankan operasional SPBU sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap aktivitas penyaluran BBM kami lakukan dengan memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas,” ujar Iyan kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila terdapat kendaraan atau pihak tertentu yang mencoba melakukan pembelian tidak sesuai dengan aturan, pihak SPBU akan melakukan penolakan atau memberikan arahan sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Iyan mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan penyaluran bahan bakar kepada masyarakat.
“Kami tidak menutup diri terhadap pengawasan. Jika ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi ataupun pengecekan langsung di lapangan, kami sangat terbuka. Yang jelas, kami ingin menjaga nama baik SPBU serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga berharap agar setiap pemberitaan yang beredar dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya berita bantahan dan klarifikasi ini, pihak pengawas SPBU 34.16613 berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta tetap mempercayai pelayanan SPBU Cimayang yang selama ini beroperasi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat di wilayah Cibungbulang dan sekitarnya.
(Red)








