Pengedar Obat Keras Golongan G Berkeliaran Di Sekitar SDN Kranji Cibinong, Polsek Cibinong Diminta Untuk Segera Menindak

Bogor.swarapembaharuan.com. Menindaklanjuti Pernyataan Bupati Bogor dan Kapolres Bogor mengenai pemberantasan narkoba dan obat keras golongan G, seperti nya tidak di indahkan oleh para pelaku penjual obat keras tersebut seolah kebal hukum.

Seperti yang di adukan oleh masyarakat ke redaksi swaradesaku mengenai adanya penjualan obat keras secara sembunyi sembunyi dengan cara COD (Cash On Delivery) di sekitar sekolah SDN Kranji Cibinong.(20/4/26).

“Mereka berjualan tidak satu hari penuh melainkan mengatur waktu agar tidak tercium oleh pihak kepolisian, kadang mereka pagi sudah beroperasi sampai jam sepuluh an, kemudian beroperasi lagi sore”, ucap seorang warga yang tidak mau di sebut namanya.

Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi,
Jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL obat Tablet TRAMADOL HCI dan XCIMER, juga RIKLONA.

Obat-obatan tersebut di jual tanpa izin resep Dokter, hal ini akan menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.

Undang-undang bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini penjualan obat keras tersebut pun masih berlanjut di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor, sehingga membuat masyarakat resah.

Setelah berita ini ditayangkan awak media akan mengkonfirmasi ke Polsek Cibinong dan Polres Bogor SAT NARKOBA serta pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.

(Red)