‎Bogor.swarapembaharuan.com. Maraknya peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda, seperti yang awak media temukan terdapat lokasi penjualan obat keras golongan G di Jalan H. Moh. Ashari tepatnya di seberang Klinik Nurdin Cibinong Kabupaten Bogor.
‎kegiatan tersebut berjalan cukup lama walau sempat terhenti karena di datangi pihak Polres Bogor, namun sampai saat ini kios kecil dengan modus berjualan es teh, kembali melakukan kegiatan penjualan obat keras golong G.
‎
‎Saat awak media mengkonfirmasi ke si penjual dia mengatakan penanggung jawab nya berinisial F.
‎
‎Bukan Rahasia Umum’ Maraknya peredaran obat’-obatan terlarang yang terjual bebas dengan berbagai modus operandi (MO)
‎Obat yang termasuk ke dalam jenis obat-obatan keras dan tanpa izin edar tersebut merajalela di Wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor.
‎
‎Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi,
‎Jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRAMADOL HCI, XCIMER, dll.
‎
‎Obat-obatan tanpa izin resep Dokter tersebut sudah menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.
‎
‎Polres bogor sudah sering kali menindak penjual obat keras golongan G dari modus operandi menggunakan toko kelontong, konter hp, warung menggunakan kontener sampai COD, namun tidak berpengaruh kepada penjual obat keras golongan G yang berada di sebrang klinik Nurdin pasalnya kegiatan tersebut terkesan ada pembiaran dan tak tersentuh hukum.
‎
“‎Ada apa Dengan Polres Bogor Dan Polsek Cibinong..!?”.
‎
‎Padahal sudah ada undang-undangnya, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
‎
‎Hingga kini peredaran obat tersebut pun masih berlanjut dan berkembang pesat di Wilayah Hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor
‎
‎Meski jajaran Polres Bogor sedang gencar-gencarnya memberantas obat keras golongan G, namun mafia penjual obat golongan G tetap nakal.
‎
‎Setelah berita ini ditayangkan team awak media akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan Kapolres Bogor, Dinas Kesehatan Kab. Bogor serta Satpol PP terkait dalam permasalahan ini.
‎
‎(Red)
